KupangBerita.com, — Program Revolusi 5P Pemerintah Kabupaten Kupang berorientasi pada pembangunan bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan kelautan, dan pariwisata.
Program tersebut, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kupang yang tertuang di dalam RPJMD, yakni mewujudkan kedaulatan ekonomi daerah berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan sekaligus memelihara nilai – nilai budaya sebagai modal sosial.
Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kamis, (01/02) di Kantor Bupati Kupang mengatakan, bahwa Program Revolusi 5P ini lahir dari hasil perenungan mendalam bagaimana membangun dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Kupang.
Revolusi 5P berarti bekerja secara revolusioner pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan kelautan, dan pariwisata yang merupakan potensi besar yang dimiliki masyarakat Kabupaten Kupang.
Prinsipnya berkerja dan membangun ekonomi kerakyatan dan membangun dari apa yang dimiliki serta apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Kupang.
“Program Revolusi 5P ini sebagai lokomotif pembagunan seutuhnya di Kabupaten Kupang, karena sangat cocok dengan karakteristik kehidupan masyarakat kita,”kata Bupati Kupang.
Dijelaskan Masneno, bahwa sejak lima tahun lalu beragam upaya sudah dilakukan dalam menyukseskan program yang sudah dicetuskan.
Hasilnya, berbagai macam manfaat sudah diterima dan dirasakan oleh masyarakat.
Tentu ini sesuai dengan visi Kabupaten Kupang, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera melalui:
1. Pertanian
Pembangunan pertanian difokuskan pada mewujudkan kedaulatan pangan.
Kedaulatan pangan meliputi kecukupan kebutuhan pangan, mengatur kebijakan pangan secara mandiri dan melindungi dan mensejahterakan petani sebagai pelaku usaha pertanian pangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.