Kupangberita.com – Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) merupakan badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan.
Dengan lebih dari 600.000 rumah yang dibangun di lebih dari 150 kota di seluruh Indonesia, Perumnas mempunyai dampak yang signifikan terhadap pembangunan perumahan di tanah air.
Selain membangun rumah, Perumnas
juga mengoperasikan Hotel Harris Sentraland di Semarang melalui anak usahanya.
Selain itu, Perseroan mempunyai divisi beton pracetak dan divisi pengelolaan properti yang menunjang operasional usahanya.
Sejak tahun 1952, pemerintah Indonesia secara aktif berupaya menciptakan perumahan yang layak dan terjangkau.
Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia resmi mendirikan Perumnas dan BTN ditunjuk sebagai penyedia kredit perumahan.
Beberapa proyek residensial besar yang berhasil dilaksanakan Perumnas antara lain lokasi di Medan Helvetia, Palembang, Semarang, Makassar, Surabaya, dan Bandung.
Salah satu serviced apartemen terbaik di Perumnas, Samesta Apartment Jakabaring menawarkan 1.107 apartemen studio di Jakabaring Sport City Palembang.
Perumnas saat ini membuka lowongan kerja terbaru, memberikan kesempatan bagi individu yang berpotensi untuk bergabung dan berkontribusi dalam pengembangan perumahan yang berkelanjutan.
Staf Pemasaran
Anda yang kreatif dan bersemangat di bidang pemasaran, inilah kesempatan Anda! Perum Perumnas membuka lowongan untuk posisi Staf Pemasaran dengan tanggung jawab sebagai berikut:
- Desain konten media promosi online & offline
- Penjadwalan posting media sosial dan pembuatan video konten kreatif
- Pengelolaan iklan digital berbayar
- Pembuatan dan pengelolaan landing page / website
Spesifikasi/Kualifikasi:
Mahasiswa S1/D4 aktif minimal semester 7 di bidang Ilmu Komunikasi,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.