Bupati melanjutkan, terkait dengan tingkat kedisiplinan, semua pimpinan perangkat daerah diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan stafnya masing-masing.
“Disiplin harus ditegakkan dan ditingkatkan di tahun 2024. Saya mendapat laporan bahwa ada ASN Kabupaten Kupang yang jarang masuk kantor.
Perlu diingat, akumulasi ketidakhadiran pegawai dalam setahun dengan keterangan tanpa berita, apabila sering tidak masuk kantor, dan melakukan pelanggaran disiplin maka akan dipecat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”tegas Bupati Kupang.
Selain itu, ditambahkan Masneno soal persiapan pemilu 2024. Ia berpesan agar ASN menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, sebab batasannya diatur dalam Undang-undang.
“Batasan yang dilarang itu seperti keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, hingga menyelenggarakan kampanye.
Jika hal ini dilakukan maka akan dikenakan sanksi dan bisa sampai pada proses pemecatan,” jelas dia.
Mengakhiri arahannya, Bupati Masneno berpesan, agar ASN selalu menjaga kekompakan sebagai anggota KORPRI, menjadi pelayan publik yang berkualitas dan loyal terhadap tugas yang diemban.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.