Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kado Natal, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Diperpanjang Sampai April 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kado Natal, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Diperpanjang Sampai April 2024.
Foto. Kado Natal, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Diperpanjang Sampai April 2024.

Tetapi oleh karena Kepres yang sudah dikeluarkan Presiden kemudian diubah dan masa jabatan mereka berakhir sesuai tanggal pelantikan. Maka sebagian barang saya bawah pulang lagi,”jelasnya.

Menurutnya karena ada keputusan yang baru dikeluarkan oleh MK maka keputusan itu bersifat final dan mengikat sehingga keputusan yang lama tidak berlaku lagi.

“Saya sempat protes karena mau berakhir di 31 Desember tapi ada perintah dari pusat. Perintahnya sederhana Bapak itu diangkat mendagri dari tanggal 7 April 2019 sampai 7 April 2024, sepanjang tidak ada surat keputusan yang membatalkan keputusan Mendagri maka itu tetap berlaku,”ungkapnya.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Kupang Siapkan Anggaran Rp 44 Milyar

“Padahal saya sempat berpikir masa istirahat saya cukup panjang dan terhitung tanggal 1 Januari 2024 saya sudah bisa tenang besama keluarga.

Akan tetapi keputusan ini bersifat final dan mengikat, mau tidak mau suka atau tidak suka saya dan wakil bupati tetap menjalankan tugas hingga 7 April 2024,”pungkasnya.***

 


Powered By NusaCloudHost