Bahkan lebih dari pada itu, pemerintah menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi DPRD untuk selalu melakukan kontrol secara berkala dan insidentil antara lain melalui dengar pendapat dengan mitra kerja agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Paripurna ke-14 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024, Ketua Fraksi PDIP, Adrianus Talli, berharap agar pengelolaan anggaran yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan secara baik, benar dan transparan sehingga pada akhirnya dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kota Kupang.
Menurutnya salah satu prinsip pengelolaan keuangan adalah kehati – hatian.
Oleh sebab itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam semangat kemitraan mengingatkan pemerintah agar seluruh pengelolaan keuangan yang ada haruslah benar – benar dilakukan dengan memperhatikan seluruh mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan Anggota Fraksi Nasdem, Yuvensius Tukung. Menurutnya Fraksi Nasdem berharap agar upaya maksimal bersama dalam membahas rancangan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 diikuti pula dengan konsistensi dalam pelaksanaan sehingga dapat mendatangkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.