Berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan negara sisa dana tersebut harus disetor kembali dulu ke kas negara.
Dan pemanfaatannya juga harus sesuai mekanisme yang telah diatur.
“Pemerintah Kabupaten Kupang, terus berupaya agar 5.600 an penyintas juga mendapat dana stimulan perbaikan rumah.
Jadi selain usulan diantar langsung ke BNPB, Kami juga telah dititip melalui komisi 5 DPR RI pada kunjungan beberapa waktu waktu lalu,”jelasnya.
Selain itu, kata Semmy, pemerintah Kabupaten Kupang melalui BPBD sementara menginput data para penyintas agar bisa dipertimbangkan menggunakan mekanisme dana hibah, yaitu melalui usulan bidang perumahan dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana (R3P).
Ditegaskan Semmy Tenenti, bahwa BPBD Kabupaten Kupang, tidak pernah membuat pernyataan bahwa bantuan bagi penyintas akan dicairkan bulan November.
“Tidak pernah sama sekali. Jadi kalau ada yg mengatakan demikian silahkan masyarakat langsung bertanya kepada mereka,”tegas Semmy.
“Terkait pembayaran terhadap 228 penyintas ini belum bisa dibayarkan karena belum ada regulasi atau perintah untuk lakukan pembayaran.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten lain yang mengusulkan untuk optimalisasi sisa dana tersebut.
Sampai dengan saat ini belum ada perintah pembayaran dari BNPB. Pada prinsipnya kami menunggu perintah jika ada Perintah maka kami siap eksekusi dana tersebut,”tambah Semmy Tenenti.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.