Jakarta,KupangBerita.Com – Pemerintah kini mulai menyetujui rincian tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah tenaga honorer yang saat ini memerlukan validasi sebanyak 3 juta orang.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014, maksimal penyelesaian tenaga honorer atau pegawai yang tidak terdaftar sebagai ASN adalah pada 31 Desember 2024 hingga Desember 31 Desember 2024.
Jika lembaga pemerintah tidak melakukan hal ini, mereka kini dapat mempekerjakan tenaga honorer.
“Saat ini masih dalam proses validasi dokumen. Berdasarkan data yang diterima BKN, akan dilakukan validasi terhadap 3 juta pegawai non-ASN,”
Kata Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, saat acara Penataan Manajemen PANRB. berdasarkan UU No.20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (11 Juli 2023).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.