Kupangberita.com – Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa terletak di daratan pada koordinat 123,76 Bujur Timur dan 10,3 Lintang Selatan, sekitar 24,32 km Tenggara Kota Kupang, dengan magnitudo M6,6 pada kedalaman dari 10km.
Gempa terjadi pada Kamis 2 November 2023 pukul 04:04:45 WIB.
Berdasarkan Analisis Geologi Amerika SerikatThe United States Geological Survey (USGS), pusat gempa terletak pada koordinat 123.728 Bujur Timur dan 10.012 Lintang Selatan dengan magnitudo M6.1 pada kedalaman 36,1 km.
Berdasarkan GeoforschungsZentrum (GFZ) Jerman, pusat gempa berada pada koordinat 123,64 Bujur Timur dan 9,96 Lintang Selatan dengan magnitudo M6,0 pada kedalaman 32 km.
Pusat gempa berada di daratan wilayah Kabupaten Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Morfologi wilayah pada umumnya terdiri atas dataran dan dataran berbukit-bukit, perbukitan dan perbukitan terjal.
Berdasarkan Survei Geologi (BG), wilayah tersebut mempunyai tanah keras (kelas C) dan sedang (kelas D) serta tanah lunak (kelas E).
Derah ini sebagian besar terdiri dari batuan Pra-Tersier (berupa batuan metamorf dan metasedimen), terutama batuan Tersier (berupa batuan sedimen dan batugamping) dan endapan Kuarter berupa aluvium pesisir dan sungai.
Sedimen Kuarter dan batuan lapuk umumnya lunak, lepas, padat (tidak terkonsolidasi), dan meningkatkan efek guncangan, sehingga rentan terhadap gempa bumi.
Selain itu, morfologi perbukitan atau perbukitan terjal yang tersusun dari batuan lapuk dapat mengakibatkan terjadinya pergerakan tanah yang dapat dipicu oleh gempa bumi kuat dan curah hujan yang tinggi.
Berdasarkan data lokasi, kedalaman dan mekanisme episentrum gempa (sumber BMKG, USGS dan GFZ), gempa bumi disebabkan oleh aktivitas sesar aktif, mekanisme sesar normal berorientasi arah timur barat laut – barat daya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.