“Curah hujan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana hidrometeorologi basah seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat di daerah pegunungan rawan longsor untuk tetap waspada dan berhati-hati,” tambah Dwikorita.
Ia menjelaskan, awal musim hujan 2023/2024 di 699 zona musim (ZOM) di Indonesia diperkirakan akan tertunda sebesar 446 ZOM (64%) dan tidak berubah sebesar 56 ZOM (8%) dibandingkan keadaan normal dan peningkatan sebesar 22 ZOM (3%).
Sementara itu, 50 ZOM (7%) memasuki musim hujan, 12 ZOM (2%) memasuki musim hujan pada tahun 2023, dan 113 ZOM (16%) memasuki musim hujan. .
“Jenis curah hujan pada musim hujan 2023/2024 diperkirakan normal sebesar 566 ZOM (80,9%), di atas normal sebesar 69 ZOM (9,9%) dan di atas normal sebesar 64 ZOM (9,2%) di bawah normal,” kata Dwikorita.
Ia meminta kementerian/lembaga, pemerintah daerah (Pemda), dan lembaga terkait mengambil langkah-langkah mitigasi risiko bencana hidrometeorologi pada musim hujan.
“Khususnya di wilayah yang musim hujannya di atas rata-rata (lebih basah dari biasanya). Diperkirakan akan terjadi peningkatan risiko banjir dan tanah longsor di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia juga merekomendasikan agar pemerintah provinsi lebih memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara menghadapi risiko bencana yang mungkin terjadi saat musim hujan dan pentingnya mengindahkan peringatan dini.
“Kami berharap pemerintah daerah dan sektor-sektor yang terkena dampak akan menggunakan informasi yang terdapat dalam prakiraan musim hujan 2023/2024 sebagai referensi ketika mengembangkan rencana aksi awal.
Semua upaya tersebut guna membatasi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana hidrometeorologi,” tutup Dwikorita.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.