Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Avatar photo
Foto. Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA.
Foto. Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA.

Oelamasi, Kupangberita.com, — Pemerintah Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang, tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Hal tersebut dituangkan dalam SK Bupati Kupang Nomor: 23 Tahun 2021, tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi UPTD Pengganti Peraturan Bupati Nomor: 27 Tahun 2017.

“Dalam rangka menunjang tugas dan fungsi DP2KBP3A Kabupaten Kupang, bekerja sama dengan Yayasan Ume Daya Nusantara untuk membuat Perbub.

Baca Juga:  Kabupaten Kupang Dapat Jatah Pengiriman Ternak Sapi Antara Daerah Sebanyak 14 Ribu Ekor, Ini Daftarnya

Rancangan Perbub tersebut saat ini dalam proses finalisasi sementara SOP sudah selesai dan di tanda tangani oleh Plt Sekda.

Atas kerja sama ini kita patut memberi apresiasi untuk Yayasan UDN,” Ungkap Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kupang, Yesai Lanus, Rabu (20/09) pagi, melalui sambungan telepon.

Sementara itu Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Kupang, Tom Pollin mengatakan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti SK Bupati Kupang, kita bersama OPD terkait dan Yayasan UDN telah membahas standar layanan yang akan dilakukan oleh UPTD PPA.

Baca Juga:  Kapolresta Kupang Kota, Aldinan Manurung Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam

“Standar layanan ini meliputi, pola pengaduan masyarakat, penjangkauan korban hingga sampai pada pendampingan korban.

Selain itu, bagaimana memberikan rasa aman pada korban sebelum kasus tersebut dapat diproses secara hukum atau tidak,”kata Tom Pollin.

Dijelaskan Tom Pollin, bahwa Standar pelayanan pada UPTD Unit PPA saat ini masih dikaji di kembali oleh bagian hukum Sekretariat Kabupaten Kupang.


Powered By NusaCloudHost