Oelamasi, Kupangberita.com, — Pemerintah Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang, tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Hal tersebut dituangkan dalam SK Bupati Kupang Nomor: 23 Tahun 2021, tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi UPTD Pengganti Peraturan Bupati Nomor: 27 Tahun 2017.
“Dalam rangka menunjang tugas dan fungsi DP2KBP3A Kabupaten Kupang, bekerja sama dengan Yayasan Ume Daya Nusantara untuk membuat Perbub.
Rancangan Perbub tersebut saat ini dalam proses finalisasi sementara SOP sudah selesai dan di tanda tangani oleh Plt Sekda.
Atas kerja sama ini kita patut memberi apresiasi untuk Yayasan UDN,” Ungkap Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kupang, Yesai Lanus, Rabu (20/09) pagi, melalui sambungan telepon.
Sementara itu Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Kupang, Tom Pollin mengatakan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti SK Bupati Kupang, kita bersama OPD terkait dan Yayasan UDN telah membahas standar layanan yang akan dilakukan oleh UPTD PPA.
“Standar layanan ini meliputi, pola pengaduan masyarakat, penjangkauan korban hingga sampai pada pendampingan korban.
Selain itu, bagaimana memberikan rasa aman pada korban sebelum kasus tersebut dapat diproses secara hukum atau tidak,”kata Tom Pollin.
Dijelaskan Tom Pollin, bahwa Standar pelayanan pada UPTD Unit PPA saat ini masih dikaji di kembali oleh bagian hukum Sekretariat Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.