Oelamasi, Kupangberia.com, — OL (30) Warga Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang berhasil di ringkus Anggota Polsek Amfoang Utara.
OL ditangkap karena merudapaksa gadis dibawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Kali Bonpo, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Amfoang Utara, Iptu. I Nyoman Sarjana, Kepada media Kupang Berita.com, Jumat ( 08/08) siang, membernarkan kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara dengan nomor LP/B/10/IX/2023/Polsek Amfoang Utara/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 6 September 2023.
Terkait kronologi peristiwa dijelaskan, I Nyoman Sarjana, bahwa aksi bejat OL awalnya di ketahui oleh Yustus Taemnanu (13) yang saat itu, sedang melintasi lokasi kejadian.
“Saksi Yustinus Taemnanu, melihat langsung saat OL menyeret korban DMN (20) ke tepi kali untuk melancarkan aksi bejatnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 September 2023 pukul 15.00 wita.
Saat itu saksi Yustinus melewati jalan setapak untuk pergi melewati Jalan setapak hendak menuju ke rumah Hes Fomeni.
Melihat kejadian tersebut Yustinus Taemnanu melaporkan kepada Andreas Tamelab lalu keduanya pergi melihat korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya