Oelamasi, Kupangberita.com, —Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan bahwa wabah penyakit menular seperti Malaria, TBC dan HIV Aids tidak mengenal batas teritori wilayah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kupang saat membuka kegiatan penyuluhan kesehatan terpadu bersama Pemerintah RDTL wilayah Administrasi Khusus Oecusse- Ambenu dan Daerah Khusus Ekonomi Sosial Pemasaran Timor Leste (RAEORA e ZEESM TL), Selasa (29/08) di Puskesmas Oepoli.
Diungkapkan Bupati Kupang, Korinus Masneno , “persoalan kesehatan, merupakan persoalan bersama yang harus diantisipasi secara baik, sehingga menghindarkan masyarakat dari wabah penyakit.
Berbicara tentang penyakit menular penting untuk diantisipasi secara dini.
Wabah penyakit tentunya tidak mengenal batas teritori ,” katanya Bupati Kupang.
“Kesulitan dan keterbatasan bukan pilihan. Tetapi, realita yang kita hadapi dan pilihannya ialah bagaimana kita mengatasi persoalan kesehatan dan membawa masyarakat semakin sehat.
Kita berkumpul bersama untuk menyatukan hati, demi kemanusiaan di dua tempat yang kita cintai.
Wabah penyakit Covid-19, yang dialami seluruh dunia membuktikan bahwa penyakit tidak mengenal batas teritorial dan batas waktu, sehingga bisa masuk ke wilayah manapun tanpa membeda-bedakan,”tambah Masneno.
Bupati berharap dengan kegiatan penyuluhan ini dapat mewujudkan wilayah perbatasan yang sehat dan terhindar dari penyakit HIV Aids, Malaria dan TBC.
Dikesempatan tersebut, Bupati Korinus Masneno mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah RDTL terkhusus Regional Daerah Administrasi Khusus Oecusse-Ambenu yang bersama-sama melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat perbatasan.
“Ini merupakan soal-soal kemanusiaan lintas negara.
Dalam keterbatasan kita telah lakukan penyuluhan dan disertai niat baik akan mendapatkan berkat dari Tuhan yang maha Kuasa.
Langkah pertama sudah dilakukan dan akan ada langkah-langkah selanjutnya yang tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat,”pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.