Oelamasi, Kupangberita.com, — Bupati Kupang, Korinus Masneno melepas 6 orang tenaga kerja kesehatan ( care giver) angkatan pertama ke jepang.
“Kita percaya bahwa mereka akan melakukan persiapan yang matang untuk siap berangkat ke Jepang, bukan lagi magang melainkan langsung bekerja pada bidang kesehatan di rumah sakit.
Ini merupakan hal yang luar biasa. Saya percaya, kedepannya akan menjadi motivasi bagi kabupaten lain dalam mekanisme perekrutan tenaga kerja di luar negeri.
Suatu kebanggaan bagi kita dan LPK Mito Naroman yang ada di kabupaten Kupang. Terimakasih juga atas pengamanan dari TNI/Polri,” ungkap Bupati, Sabtu (26/08) di perumahan Flasindo block C, desa Manusak.
Pada kesempatan tersebut Bupati berpesan kepada para peserta untuk tetap selalu disiplin, menjaga mental dan mengikuti pelatihan dengan baik.
Ini akan menjadi harapan baru dan semangat baru untuk bisa memperbaiki diri dan kehidupan kita.
“Kami hadir hanya memberikan motivasi bagi para peserta dan menyakinkan mereka bahwa ini bukanlah mafia. Perlu pengawasan dan dukungan pihak-pihak terkait,”katanya.
Masneno juga mengucapkan selamat bagi semua peserta yang akan diberangkatkan ke denpasar untuk mengikuti pelatihan dan test yang selanjutnya akan di kirim ke rumah sakit Jepang.
Bupati berpesan kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, agar terus membangun kerja sama dengan baik untuk menjadi fasilitator ketenagakerjaan.
“Meski banyak fasilitator. Namun mereka bertempat di Kupang. Kepada LPK Mito Naroman, silahkan bangun koordinasi dengan pemerintah demi kelancaran tugas.
Terus berkarya dengan hati yang tulus demi anak-anak kita. Juga kepada orang tua peserta , agar terus mendoakan dan mendukung anak-anak ini untuk bisa sukses menyelesaikan tugas hingga selesai”, tutup Masneno.
Lebih lanjut, Ketua LPK Mito Naroman, Jaimito Gonsalves, mengungkapkan, bahwa sebenarnya ini merupakan gelombang ke 3 yang kami berangkatkan ke Bali untuk bidang kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.