Dijelaskan Kapolres Kupang, Kasus yang diduga merupakan tindak pidana pembunuhan.
Hal tersebut sesuai dilaporkan keluarga almarhum di SPKT Polres Kupang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 67 / IV / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 3 April 2023.
Kronologi kematian korban berawal, Paulus Berek Seran, mendapati informasi bahwa korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ia melihat korban sudah tidur terlentang dan dahi korban sudah berwarna hitam.
“Melihat korban tersebut, ia meminta bantuan warga untuk mengantar korban ke rumah sakit Kartini.
Berdasarkan pemeriksaan medis, korban dipastikan sudah meninggal dunia dua jam sebelumnya,”bebernya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.