Kampanye tersebut meliputi; konsumsi telur, pos gizi, Tim Pendamping Keluarga (TPK), peningkatan kapasitas remaja/genre, pelatihan tokoh agama, penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting dan rumah data.
Ia menyebut ruang lingkup PASTI merupakan kerjasama antara mitra pemerintah dalam hal ini BKKBN, pendonornya dari USAID, Tanoto Foundation, PT. Amman Mineral, Bakti Barito, dan BCA, sementara pelaksananya adalah WVI.
Dijelaskannya, program PASTI merupakan proyek kemitraan yang berkontribusi pada penurunan angka stunting di area dampingan.
Dengan mendukung aktivitas konvergensi dari penerapan RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia).
Di Provinsi NTT, program PASTI dilaksanakan di Kabupaten Kupang dan Sumba Barat Daya.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kupang, Yesai Lanus menjelaskan, output yang diharapkan dari rembuk stunting yaitu komitmen penurunan stunting.
“Hasil komitmen ini, dapat ditandatangani oleh perwakilan peserta rembuk stunting; dan rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi dimuat dalam Renja/RKPD.
Serta mempedomani roadmap dan rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Kabupaten Kupang,”jelasnya.
Rembuk dihadiri oleh Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Perwira Penghubung kodim 1604/Kupang, Parada Napitupulu, Perwakilan Bappelitbangda NTT.
Rembuk diakhiri dengan pembacaan pernyataan dan penandatangan komitmen rembuk stunting oleh segenap unsur terkait.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.