Kupangberita.com, — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, melaksanakan konsultasi publik rancangan awal Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Kupang.
Kegiatan diprakarsai bersama Siap Siaga yang merupakan kemitraan pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia untuk kesiapsiagaan bencana berlangsung di Swiss Bellcourt Hotel Kupang, Rabu (10/05).
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si dan dihadiri Koordinator Program Siap Siaga NTT, Silvia Fanggidae, Direktur Pengembang Strategi BNPB yang mengikuti secara daring, Ketua Forum PRB API Kota Kupang, Sylvester Ndaparoka, unsur Forkopimda, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Perwakilan BPBD Provinsi NTT, Perwakilan Basarnas NTT, Perwakilan BMKG NTT, Perwakilan PMI Kota Kupang, Perwakilan Lembaga Usaha, Akademisi serta para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang terkait.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan apresiasi pada kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Siap Siaga yang telah memfasilitasi agar pertemuan awal perencanaan ini dapat terselenggara dengan baik.
Menurutnya masalah penanggulangan bencana tidak hanya menjadi urusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Namun, melibatkan banyak lembaga yang saling berkoordinasi.
Oleh karena itu, kegiatan seperti ini perlu dilakukan untuk memberikan masukan-masukan dan pendapat terkait penanggulangan bencana.
“Melalui forum ini kita diharapkan mampu mengikuti secara baik dan memberikan gagasan penting terkait penanggulangan bencana.
Kita tidak boleh menganggap remeh Kota Kupang tidak rawan bencana dilihat dari segi geografis, namun seiring perubahan iklim kita perlu waspada khususnya daerah pesisir pantai serta siklon tropis yang sering terjadi setiap tahunnya,” ungkap Sekda
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.