Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bernadus Poy: Pasang Patok Anti Konflik dan Anti Sengketa

Avatar photo
Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Selain itu terdapat kegiatan Sertifikasi Lintas Sektor, yang pada tahun 2022 ditargetkan untuk Nelayan Tangkap sejumlah 100 bidang di Desa Tablolong,”jelasnya.

Dikatakannya lagi, adanya kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Pemerintah Daerah berhasil mensukseskan kegiatan Redistribusi Tanah, melalui Panitia Pertimbangan Landeform Kabupaten Kupang dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, pada tahun 2022 melakukan legalisasi aset sebanyak 1.800 bidang yang tersebar di 5 desa dan 3 Kecamatan yaitu: Desa Poto, Fatuleu Barat : 620 bidang, Desa Naitae, Fatuleu Barat: 220 bidang, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu: 510 bidang, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu: 205 dan Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat: 245 bidang.

“Desa Baumata sebagai salah satu target Redistribusi Tanah tahun 2022, pada tanggal 01 Februari 2023 telah menerima 510 Sertifikat dan program legalisasi aset kan dilanjutkan dengan kegiatan PTSL di tahun 2023 dengan harapan Desa Baumata dapat menjadi salah satu Desa Lengkap di Kabupaten Kupang.

Tentu pekerjaan kami ini tidak lepas dari kerja keras dan dukungan Pemerintah Desa serta masyarakat pemilik tanah.

Kami berharap tahun 2023, semangat dan perhatian tersebut tetap dilanjutkan sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik dan tepat sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kegiatan hari ini telah mengawali rangkaian kegiatan PTSL dengan pemasangan tanda batas tanah.

Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Penanaman Tanda Batas pada hari ini masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

Masyarakat juga diharapkan dapat membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.

Dengan kehadiran Bapak/Ibu Pimpinan Forkopimda pada hari ini kami harapkan berbagai program Pertanahan dapat disambut dengan baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan kami yang akan selalu bersinergi dengan Bapak/Ibu sekalian demi tujuan mulia yang sama sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memasang 1 juta patok batas bidang tanah dipasang secara serentak di seluruh Indonesia yang pelaksanaannya berpusat di Cilacap, Jawa Tengah bersama Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.***

 

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost