Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Progres Dianggap Lambat, Dewan Sorot Kontraktor Pekerjaan Jalan Fatumetan – Oh’eam

Avatar photo
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, turun mengecek proyek pekerjaan ruas jalan Fatumetan - Oh'eam di Kecamatan Amfoang Selatan. Dewan terpaksa turun gunung lantaran proyek yang menelan anggaran hingga Rp 990 juta lebih belum juga selesai.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, turun mengecek proyek pekerjaan ruas jalan Fatumetan - Oh'eam di Kecamatan Amfoang Selatan. Dewan terpaksa turun gunung lantaran proyek yang menelan anggaran hingga Rp 990 juta lebih belum juga selesai.

Kupangberita.com — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, turun mengecek proyek pekerjaan ruas jalan Fatumetan – Oh’eam di Kecamatan Amfoang Selatan. Dewan terpaksa turun gunung lantaran proyek yang menelan anggaran hingga Rp 990 juta lebih belum juga selesai.

Pekerjaan ruas jalan tersebut, dikerjakan oleh PT Agung Wijaksana, menelan anggaran Rp 990 juta lebih dengan volume pekerjaan 1KM yang bersumbar dari DAU Kabupaten Kupang.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo – Foe, Jumat (28/01) kepada media Kupang Berita com, mengaku sangat kecewa dengan proyek ruas jalan Fatumetan – Oh’aem di kerjakan oleh PT Agung Wijaksana, hingga akhir Januari 2023 belum selesai dikerjakan.

“Jika pekerjaan tersebut dipaksakan untuk diselesaikan, maka sudah tentu hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Dalam kunjungan tersebut, komisi III menemukan aspal drum  yang sudah tumpah di tanah dan beberapa material tidak sesuai.

Kami menilai aspal drum tersebut tidak sesuai standar,” Kata Politisi PDIP ini.

Baca Juga:  Maju Cawabup Kabupaten Kupang, Wartawan Chris M. Bani Daftar Lewat Partai Tanpa Mahar

Dikatakan Deasy, lewat penjelasan dari Dinas PUPR bahwa masih diberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, maka kontrak harus mengunakan waktu tersebut dengan baik.

“Komisi III akan kembali untuk melakukan uji petik ulang dilapangan. Karena kuat dugaan sudah ada indikasi terjadi kerugian keuangan dan pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar,” tegasnya.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa, sesalkan pekerjaan ruas jalan tersebut karena Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Dinas PUPR mengeluarkan lelang pada bulan Nopember.

“Sementara pada bulan Nopember –  Desember, itu curah hujan cukup tinggi, sehingga kontraktor berusaha untuk kerja. Tetapi, hasilnya tidak memenuhi standar.

Sesuai hasil temuan kami kemarin, jalan yang diaspal baru mencapai 100 meter dari total volume 1KM,” Sesal Tome.

“Melihat persoalan tersebut, kami minta Dinas PUPR memberikan addendum kepada kontraktor hingga bulan Maret untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Baca Juga:  Miris, 5 Bulan Dokter PTT di Kabupaten Kupang Belum Gajian, Ini Jawaban Kadis Kesehatan

Kami juga minta kontraktor bekerja sesuai dengan standar RAB yang ada. Dan Komisi III akan lakukan uji petik ulang atas jalan tersebut,” tambah Politisi Partai Gerindra ini.

Ditempat terpisah kuasa Direktur  PT Agung Wijaksana  Ady Masta, membantah hasil capaian volume pekerjaan yang disampaikan Komisi III DPRD Kabupaten Kupang.

Foto. Capaian hasil pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) versi kuasa Direktur PT Agung Wijaksana.
Foto. Capaian hasil pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) versi kuasa Direktur PT Agung Wijaksana.

Menurutnya, saat kunjungan anggota Komisi III  kemarin itu hanya mencapai di area titik longsor, tidak mencapai titik yang sudah dilapen.

“Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) sudah mencapai 900 Meter sementara untuk lapis pengikat (Tack Coat) sudah mecapai 800 meter,”bebernya.

Ia mengakui terkendalanya pekerjaan tersebut karena kondisi cuaca dan lokasi tersebut intensitas hujannya cukup  tinggi serta terjadi longsor di beberapa titik  lokasi pekerjaan.

“Kami tetap berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Proses pekerjaan masih tetap berjalan.  Dinas PUPR sudah memberikan addendum selain itu juga, kami siap terima resiko denda dari pemerintah,”ungkapnya.***


Powered By NusaCloudHost