Gelar Jumat Curhat, Polsek Sulamu Serap 4 Aspirasi Warga

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Januari 2023 - 13:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sulamu Polres Kupang, kembali mengelar jumat curhat dan menerima empat aspirasi warga.

Polsek Sulamu Polres Kupang, kembali mengelar jumat curhat dan menerima empat aspirasi warga.

Kupangberita.com — Polsek Sulamu Polres Kupang, kembali mengelar jumat curhat dan menerima empat aspirasi warga.

Jumat curhat dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sulamu Aiptu Yadi Tefa bersama Bhabinkamtibmas Desa Pantulan dan Kelurahan Sulamu Bripka Efraim Manuain, berlangsung di rumah warga Dusun  II Natoen, Desa Pantulan Kecamatan  Sulamu, Kabupaten Kupang, Jumat (2701).

Kaplres Kupang melalui Kapolsek Sulamu Ipda Deflorintus M.Wee, SH kepada media Kupang Berita.com, mengungkapkan, pihaknya melaksanakan jumat curhat dalam upaya serap aspirasi masyarakat secara rutin di wilayah Polseknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut kami mencatat empat aspirasi yang disampaikan warga,” Kata Ipda Deflorintus.

Dijelaskan Kapolsek Sulamu, aspirasi tersebut pertama terkait persoalan tindak pidana ringan yang oleh warga telah terlanjur dilaporkan ke Polsek Sulamu, warga meminta kalau masih bisa dikembalikan ke Desa  untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Kupang Nikahkan 20 Pasutri di Gereja Sta. Maria Assumpta

Kedua Beredarnya isu penculikan anak yang banyak tersebar di Medsos membuat keresahan dikalangan Masyarakat termasuk di Desa Pantulan.

Ketiga Serangan Hama pada Tanaman Padi dan keempat warga berharap ada pendekatan  layanan Kepolisian Khususnya Pelayanan SIM di wilayah Desa Pantulan.

Selanjutnya, pihaknya memberikan himbauan kepada Unsur Pemerintahan Desa dari Kepala Desa sampai dengan Unsur RT untuk segera merespon persoalan persoalan masyarakat untuk diselesaikan.

Terkait perkara menyangkut kekerasan terhadap anak dibawah umur, Pencabulan atau pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan yang berakibat fatal adalah pidana murni yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Desa maupun Kekeluargaan.

Baca Juga:  Aksi Cepat Pemkot Kupang Ubah Wajah Pasar sesuai instruksi Penjabat Walikota

Sementara, terkait kasus pidana ringan Polsek akan berupaya melalukan penanganan yang terbaik melalui restoratif justice. Namun, apabila tidak bisa ditarik kembali maka hal tersebut adalah merupakan kewenangan penyidik.

Terkait Isu Negatif di Medsos, kepada warga diberikan pengertian agar lebih Dewasa dalam Bermedsos, tidak mudah percaya dengan isu negatif yang beredar.

“Warga diminta menghapus dan tidak menyebarluaskan lagi isu negatif yang diterima tersebut baik melalui Akun FB, Wa dan media lainnya.

Dapat berkonsultasi dengan pihak pihak yang lebih mengerti dan bisa dipercaya untuk dapat menjelaskan isu isu tersebut,”jelasnya.

Usai pelaksanaan Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas  bersama warga ke lokasi sawah yang terserang hama untuk dilakukan pengambilan Dokumentasi dan data awal kerusakan tersebut.

Baca Juga:  Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Rote Ndao K.O di PTUN Kupang

“Polsek Sulamu Akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Kupang terkait rencana Pelayanan SIM di wilayah Desa Pantulan.

Warga diminta untuk mendata jumlah warga yang membutuhkan pelayanan SIM.

Kami harapkan adanya saling bekerjasama semua pihak untuk terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif guna membangun Kecamatan Sulamu yang lebih baik,”pungkas Kapolsek Sulamu.

Turut hadir Sekdes Pantulan Eklemis Lay, Kasi Pemerintahan Desa Pantulan Samdjar Lusi, Kaur keuangan Yapten They, Kepala Dusun I Yusak M. Manafe,Kepala Dusun II Marten They,  Kepala Dusun III Kalistro Mendonca,
Kepala Dusun IV Welhelmus Lusi,
Ketua BPD Anderias Lusi,Tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat Desa Pantulan.***

Berita Terkait

Rahasia Manfaat Daun Beluntas yang Belum Diketahui Banyak Orang, Hingga Kesehatan Rambut
Prediksi Shio yang Beruntung di Tahun 2024: Menelusuri Keberuntungan Anda
Gaya Kepemimpinan KSAD Dudung Perlu Dijadikan Role Model Pemimpin Masa Kini
Puncak Fatu Braon, Teras untuk Pandangi Eksotisnya  Pantai Teres
Keren!!! Pulau Padar Sepadan Alis Mata Surga
Keindahan Pantai Sulamanda, Banyak yang Belum Tahu Artinya
Luar Biasa, Kota Kupang Raih Penghargaan TIPD Kota IHK Terbaik se Nusa Tenggara
Manfaat Daun Serai: Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 16:38 WITA

7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Selasa, 19 September 2023 - 16:34 WITA

Pemerintah Kabupaten Kupang Dapat Jatah 1500 Formasi PPPK Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru