Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Jumat Curhat, Polsek Sulamu Serap 4 Aspirasi Warga

Avatar photo
Polsek Sulamu Polres Kupang, kembali mengelar jumat curhat dan menerima empat aspirasi warga.
Polsek Sulamu Polres Kupang, kembali mengelar jumat curhat dan menerima empat aspirasi warga.

Kupangberita.com — Polsek Sulamu Polres Kupang, kembali mengelar jumat curhat dan menerima empat aspirasi warga.

Jumat curhat dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sulamu Aiptu Yadi Tefa bersama Bhabinkamtibmas Desa Pantulan dan Kelurahan Sulamu Bripka Efraim Manuain, berlangsung di rumah warga Dusun  II Natoen, Desa Pantulan Kecamatan  Sulamu, Kabupaten Kupang, Jumat (2701).

Kaplres Kupang melalui Kapolsek Sulamu Ipda Deflorintus M.Wee, SH kepada media Kupang Berita.com, mengungkapkan, pihaknya melaksanakan jumat curhat dalam upaya serap aspirasi masyarakat secara rutin di wilayah Polseknya.

Dalam kegiatan tersebut kami mencatat empat aspirasi yang disampaikan warga,” Kata Ipda Deflorintus.

Dijelaskan Kapolsek Sulamu, aspirasi tersebut pertama terkait persoalan tindak pidana ringan yang oleh warga telah terlanjur dilaporkan ke Polsek Sulamu, warga meminta kalau masih bisa dikembalikan ke Desa  untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua Beredarnya isu penculikan anak yang banyak tersebar di Medsos membuat keresahan dikalangan Masyarakat termasuk di Desa Pantulan.

Ketiga Serangan Hama pada Tanaman Padi dan keempat warga berharap ada pendekatan  layanan Kepolisian Khususnya Pelayanan SIM di wilayah Desa Pantulan.

Selanjutnya, pihaknya memberikan himbauan kepada Unsur Pemerintahan Desa dari Kepala Desa sampai dengan Unsur RT untuk segera merespon persoalan persoalan masyarakat untuk diselesaikan.

Terkait perkara menyangkut kekerasan terhadap anak dibawah umur, Pencabulan atau pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan yang berakibat fatal adalah pidana murni yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Desa maupun Kekeluargaan.

Sementara, terkait kasus pidana ringan Polsek akan berupaya melalukan penanganan yang terbaik melalui restoratif justice. Namun, apabila tidak bisa ditarik kembali maka hal tersebut adalah merupakan kewenangan penyidik.

Terkait Isu Negatif di Medsos, kepada warga diberikan pengertian agar lebih Dewasa dalam Bermedsos, tidak mudah percaya dengan isu negatif yang beredar.

“Warga diminta menghapus dan tidak menyebarluaskan lagi isu negatif yang diterima tersebut baik melalui Akun FB, Wa dan media lainnya.

Dapat berkonsultasi dengan pihak pihak yang lebih mengerti dan bisa dipercaya untuk dapat menjelaskan isu isu tersebut,”jelasnya.

Usai pelaksanaan Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas  bersama warga ke lokasi sawah yang terserang hama untuk dilakukan pengambilan Dokumentasi dan data awal kerusakan tersebut.

“Polsek Sulamu Akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Kupang terkait rencana Pelayanan SIM di wilayah Desa Pantulan.

Warga diminta untuk mendata jumlah warga yang membutuhkan pelayanan SIM.

Kami harapkan adanya saling bekerjasama semua pihak untuk terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif guna membangun Kecamatan Sulamu yang lebih baik,”pungkas Kapolsek Sulamu.

Turut hadir Sekdes Pantulan Eklemis Lay, Kasi Pemerintahan Desa Pantulan Samdjar Lusi, Kaur keuangan Yapten They, Kepala Dusun I Yusak M. Manafe,Kepala Dusun II Marten They,  Kepala Dusun III Kalistro Mendonca,
Kepala Dusun IV Welhelmus Lusi,
Ketua BPD Anderias Lusi,Tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat Desa Pantulan.***


Powered By NusaCloudHost