Kupangberita.com — Jelang akhir Tahun 2022 Bupati Drs. Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe datangi Polres Kupang, Jumat ( 30/12/2022).
Kedatangan kedua pucuk pimpinan daerah tersebut di Polres Kupang bukan tanpa alasan.
Bupati dan Wakil Bupati Kupang diundang Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., dalam rangka mengikuti kegiatan Jumat Curhat yang digagas oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Kegiatan Jumat Curhat ini dalam rangka memberikan masukan, baik itu langkah pencegahan atau mitigasi dan pencegahan yang akan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kupang, TNI Polri seluruh stakeholder dalam menyikapi cuaca ekstrem khususnya bagi para warga yang terdampak banjir dan juga jembatan yang putus akibat intensitas hujan yang tinggi.
“Moment ini bukan untuk saling menggurui atau saling menyalahkan.
Tetapi, yang kita harapkan adanya masukan terkait pencegahan dan penaganan bencana secara cepat dan tepat, bagi sesama kita yang terdampak bencana,”ungkap Kapolres Kupang.
Sementara itu, Bupati Kupang Korinus Masneno mengapresiasi kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh orang nomor satu di Polres Kupang.
“Terima kasih bapak Kapolres atas upaya dan inisiasi kegiatan jumat curhat untuk mendapatkan solusi, upaya dan langka strategi dalam mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim yang melanda wilayah kita.
Sebagai umat manusia persoalan bencana alam ini, kita tidak dapat menduga kapan akan terjadi bencana.
Untuk itu, melalui kesempatan ini saya menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Kupang untuk selalu waspada.
Bagi masyarakat yang tinggal dibantaran sungai untuk selalu waspada akan bahaya banjir dan lupan air sungai,”ungkap Bupati Kupang.
Dikatakan Bupati Kupang, terkait pasca bencana yang melanda wilayah Takari, Sulamu dan Amfoang yang terjadi pada tanggal 25 Desember Kemarin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.