Kupangberita.com ——- Kerja keras anggota Buser Reskrim Polres Kupang patut diacungi jempol. Pasalnya, dua pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur sempat buron sejak Januari 2022 lalu berhasil diringkus.
Kedua pelaku diringkus Buser Reskrim Polres Kupang pada dua tempat dan wilayah berbeda, Rinto Samene diringkus di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Maksi Bilaut diringkus di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Maksi Bilaut sempat di lumpuhkan dengan timah panas pada betis kanan karena saat di ringkus hendak melawan petugas dengan senjata tajam.
Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Irianto, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Kupang Tengah Ipda I Nyoman Gurina Mariana, S.H., M.H, dalam keterangan pers kepada awak media Selasa (29/11/2022) siang di Polres Kupang mengungkapkan kasus ini sudah hampir satu tahun kejadiannya pada awal tahun bulan Januari 2022.
“Telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan sopir pickup terhadap seorang gadis dibawah umur di semak belukar belakang kantor Sentra Industri Kecil dan Menengah ( SIKIM) Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang – NTT.
Pelaku kejadian ini berjumlah tiga orang. Satu pelaku sudah divonis hukuman penjara 11 tahun atas nama Melianus Lasi alias Mel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.