Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak Catatan DPRD Kota Kupang Terkait Kerja Sama Media dengan Pemkot

Avatar photo
Foto. Gedung DPRD Kota Kupang.
Foto. Gedung DPRD Kota Kupang.

Kupangberita.com —- Komisi I DPRD Kota Kupang memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi terkait kerja sama Pemerintah Kota Kupang dengan perusahaan media.

Salah satu syarat kerja sama yang diminta oleh Komisi I DPRD Kota Kupang, yakni pimpinan redaksi harus mengantongi sertifikat Wartawan Utama.

Sesuai Laporan Hasil Pembahasan Komisi I DPRD Kota Kupang yang diperoleh Media Kupang berita.com, Kamis (29/9/2022) malam, terdapat sejumlah catatan yang diberikan Komisi I DPRD Kota Kupang, kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Komisi I meminta pemerintah Kota Kupang agar hanya menjalin kerja sama dengan media yang memiliki pimpinan redaksi yang sudah bersertifikat Wartawan Utama.

Selain itu juga, wartawan lapangan sudah harus memiliki sertifikat kompetensi dari Dewan Pers. “Dan wartawan yang memiliki kompetensi sehingga dapat menghasilkan berita yang baik dan bukan produk berita yang tidak bermasalah atau hoax .

Karena bagaimana pun wartawan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menjaga keamanan daerah dengan pemberitaannya,” demikian yang disampaikan Komisi I DPRD Kota Kupang dalam laporannya.

Simak sejumlah catatan yang diberikan Komisi I kepada Pemkot Kupang melalui Dinas Kominfo dan Bagian Humas Prokompim terkait kerja sama dengan perusahaan media:


Powered By NusaCloudHost