Keadaan sampai dengan saat ini, telah dilakukan verifikasi dan Validasi ulang oleh tim teknis dan telah di SK kan sebanyak 6.000.
Dari angka tersebut sebanyak 4.839 sudah ada buku rekening dan siap dicairkan.
Sementara itu 1.162 orang, buku Rekeningnya sementara diproses dan akan segera diambil di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk proses pencairan,” ujar Semy Tinenti.
Lebih lanjut Kata Semy, untuk Rumah Rusak Berat yang telah diperbaiki sendiri oleh masyarakat lebih kurang sudah ada 78 masyarakat terdampak yang dana kompensasinya sudah dicairkan, sedangkan Rusak Berat yang belum membangun kembali, saat ini sedang dikerjakan sebanyak 253 rumah yang tersebar di beberapa desa/kelurahan.
“Kerja keras dan kerja cepat ini terus dilakukan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.
Meski diperhadapkan dengan berbagai keterbatasan, tidak mengurangi semangat dan upaya kita memberikan pelayan penyaluran dana ini kepada masyarakat,” Ungkap Semy Tinenti.
Selain itu kepada masyarakat yang mengalami kendala dapat mendatangi kantor BPBD Kabupaten Kupang dan kita carikan solusi terbaiknya.
Semy, berharap dengan dilakukan tahapan Verifikasi validasi ulang atas hasil Review APIP BNPB secepatnya segera dituntaskan sehingga dalam kurun waktu secepatnya, dana bantuan ini seluruhnya dapat disalurkan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat terdampak badai seroja yang belum terdaftar dalam BNBA (penyintas), dapat segera diusulkan ke Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Disamping itu dengan berakhirnya seluruh tahapan penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah, Pemerintah Kabupaten Kupang juga sudah dapat mengusulkan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum yang rusak akibat siklon badai tropis seroja pada tahun yang lalu.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.