Keragaman ini sesungguhnya merupakan kekuatan masyarakat NTT.
Ia mengajak masyarakat berkolaborasi bersama pemerintah membangun Kota Kupang dengan mengedepankan kerja cepat dalam bingkai toleransi.
George menambahkan bahwa pemerintah sementara ini sedang gencar agar dapat segera membenahi persoalan yang menjadi keluhan masyarakat yaitu terkait sampah.
“Pemerintah akan bekerja cepat karena peduli terhadap persoalan yang menjadi keluhan masyarakat, karena sesungguhnya pemerintah ingin memberikan pelayanan yang berkualitas bagi kepuasan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar George.
Dalam kesempatan yang sama pula, George mengajak MUI Kota Kupang yang menjadi bagian penting masyarakat dan mitra Pemerintah Kota Kupang untuk ikut mewujudkan Kota Kupang sebagai kota terbersih dalam waktu yang tidak begitu lama melalui tindakan-tindakan nyata.
“Saya mengundang MUI untuk melakukan tindakan-tindakan nyata mendukung upaya pemerintah mewujudkan Kota Kupang menjadi kota terbersih, kota yang indah dan saya yakin dengan bekerja sama itu tidak terlalu sulit untuk dilakukan.
Kenapa bisa dilakukan? Karena dengan kekuatan seluruh elemen masyarakat baik itu pemuka agama, tokoh masyarakat, pengusaha, TNI Polri kita satukan tekad agar persoalan sampah dan lingkungan yang selalu menjadi keluhan dapat diatasi,“ yakin George.
Turut hadir dalam Musda III Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang dari tingkat provinsi NTT, Ketua Umum, Drs. H. Muhammad S. Wongso, Sekretaris Umum, Drs. H. Husen Anwar, dan para pejabat lainnya. Sementara dari MUI Kota Kupang hadir Ketua Umum, H. Muhammad M.S., Sekretaris Umum, Muhamad Nur, S.Pd, serta pejabat lainnya. Dari panitia acara antara lain, Usman Sakan, S.Ag., M.Pd. selaku sekretaris. Hadir pula tokoh muslim antara lain anggota DPRD Provinsi NTT, Ir. Muhammad Anshor Orang dan staf khusus Gubernur NTT, H. Anwar Pua Geno, S.H. serta para undangan antara lain dari Pimpinan MUI Kecamatan Se Kota Kupang, para Pimpinan Ormas Islam dan para Imam Masjid se-Kota Kupang. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.