Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Asik Bermain Judi di Rumah Duka, 2 Bandar Dadu di Kupang Dicuduk Polisi

Avatar photo
Foto. Jajaran anggota Polsek Amabi Oefeto Timur mengamankan 2 orang bandar dadu goyang ( kuru - kuru) beserta Barang Bukti.
Foto. Jajaran anggota Polsek Amabi Oefeto Timur mengamankan 2 orang bandar dadu goyang ( kuru - kuru) beserta Barang Bukti.

Kupangberita.com —- Jajaran Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amabi Oefeto Timur mengamankan pelaku ML dan JD saat sedang asyik bermain judi Kuru-Kuru (dadu) di rumah duka di Desa Oenunu Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang hari Senin (29/8/2022) malam.

Aksi ini terbilang nekat lantaran kedua pelaku tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Desa Oenunu Aipda Yapri Ellison Bira yang telah disampaikan kepada keluarga duka serta pemerintah desa setempat pada siang harinya.

Peristiwa penangkapan ini bermula pada pukul 22.30 Wita saat Polsek Amabi Oefeto Timur mendapat informasi dari warga masyarakat via telepon bahwa ada bandar judi kuru-kuru sedang buka permainan judi di samping kanan rumah duka. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Amabi Oefeto Timur Iptu Jermi I. Lesitona setelah berkoordinasi dengan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H, melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja

Lima personil Polsek Amabi Oefeto Timur Bripka Berto Bidjae, Bripka Lalu Haerudin, Aipda Yapri Ellison Bira dan Brigpol Vinsensius Raya Hala mendatangi tempat kejadian perkara yang berada tepat disamping kanan rumah duka.

Pada saat itu terduga pelaku ML dan JD sedang asyik melakukan aksinya dan sedang dikelilingi oleh penonton.

Melihat aksi tersebut petugas langsung mengamankan terduga pelaku ML dan JD beserta barang bukti dan membawanya ke kantor Polsek Amabi Oefeto Timur untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Percepat Reforma Agraria, BPN Kabupaten Kupang Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Pemberdayaan

Setelah dilakukan identifikasi, terduga pelaku ML adalah warga Rt 06 Rw 03, Dusun II, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan JD adalah warga Rt 04 Rw 01, Dusun I, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur.


Powered By NusaCloudHost