“Kita tidak bisa mengharapkan turun tangan langsung pihak kepolisian, atau siapa pun juga atau lurah, kalau bisa ditangani langsung oleh linmas,” ujarnya.
Jeriko, menegaskan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas harus memberikan perlindungan masyarakat.
Tanggung jawab langsung atau tidak langsung ada pada linmas karena linmas adalah orang-orang yang paling mengerti keadaan di kelurahan.
Terkadang ada linmas yang terlibat dalam persoalan-persoalan kecil yang ada di kelurahan, ada yang bergabung dalam kelompok tertentu sekalipun demikian Linmas harus berdiri tegak mencari solusi agar masyarakat tidak terpecah dan nyaman dalam bermasyarakat.
“Seperti tidak boleh terlibat partai politik atau menjadi tim sukses salah satu calon atau pasangan calon peserta pemilu atau pilkada, kalau linmas dukung salah satu partai politik tidak boleh menunjukkan fanatisme berlebihan yang bisa memancing keributan,” ujar Jeriko.
Jeriko, berharap kegiatan ini berdampak positif bagi Linmas agar ketika berada di tengah-tengah masyarakat bisa menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Menurutnya kegiatan ini sangat strategis oleh karena itu Walikota berharap Perangkat Daerah yang terlibat harus bertanggungjawab, terutama lurah dan camat, jangan menganggap remeh kegiatan ini, “saya hadir di sini karena kegiatan ini penting sekali, karena jika terjadi keributan di kelurahan-kelurahan maka lurah sendiri yang akan pusing, linmas itu penting, jangan anggap remeh,” tegasnya.
“Saya menghormati betul linmas, mereka adalah pejuang paling utama, menjaga kelurahan itu supaya jangan terjadi kekacauan, jika ada informasi apa saja di kelurahan koordinasi dengan lurah,” harapnya.
Sementara itu, Sat Pol PP Kota Kupang dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan SatPol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat bahwa Kepala Daerah wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana dan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya seperti konflik pertanahan dan konflik akibat perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi.
Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dibentuk lurah yang anggotanya adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam berbagai kegiatan sosial dalam kemasyarakatan.
Jika merujuk pada peraturan tersebut di atas anggota Satlinmas minimal 5 orang namun Kota Kupang baru memiliki 1 orang anggota Linmas di setiap kelurahan.
Menyadari akan penting dan strategisnya peran anggota linmas sekaligus guna Peningkatan Kapasitas anggota Satlinmas terutama memasuki musim kemarau sekaligus persiapan Pemilu 2024.
Maka dipandang perlu anggota Linmas diberikan pelatihan-pelatihan sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas dan melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.