Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DHLK Kota Kupang Akan Keluarkan Kebijakan Daerah Penanganan Sampah Rumah Tangga

Avatar photo
Foto. Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson Nawa
Foto. Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson Nawa

Lebih lanjut kata Nawa, kuncinya ke depan yang menjadi perhatian yakni 3 M yakni Men, Many dan Mesin, sebab mesin yang ada diketahui bersama khusus mobil pengangkut sampah sudah termakan usia.

Sehingga daya angkutannya pun semakin berkurang sedangkan wilayah titik sampah cukup banyak.

“Dilain sisi perilaku masyarakat dalam membuang sampah juga tidak sesuai tempat karena ada lahan kosong dijadikan tempat buang sampah,”ujarnya.

Namun, hal ini bagi DHLK tidak bosan-bosan melakukan penanganan sampah di Kota Kupang.

Baca Juga:  Peringati Internasional Nurse Day, PPNI Kabupaten Kupang Gelar Kegiatan Donor Darah

Penanganan sampah tidak bisa dilakukan monoton, tapi perlu ada satu kebijakan daerah. Ini juga salah satu persyaratan dalam meraih adipura.

Selain itu, tambahnya, dalam upaya peningkatan pelayanan penanganan sampah di Kota Kupang melalui Kementerian PUPR akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru pada lokasi yang sama.

“Dokumen perencanaan sudah selesai dan hingga saat ini sudah masuk pada tahapan berita acara, dan tim dari kementerian sudah turun melihat dan direncanakan tahun 2023 dilakukan pembangunannya,” ungkapnya.**


Powered By NusaCloudHost