Kupangberita.com — Julie Sutrisno Laiskodat yang akrab disapa Bunda Julie, menaruh perhatian serius terhadap produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) asli Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perhatian Bunda Julie pun tidak sebatas bicara, namun berbagai langkah dan terobosan terus dia lakukan.
Setelah melakukan pendampingan dan pembenahan, Bunda Julie kini sedang menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak untuk pemasaran produk UMKM NTT.
Bunda Julie bersama Ny. Maria Fransisca Djogo dan Ny. Ila Polo Maing, Kamis (28/7/2022), melakukan pertemuan dengan manajemen Hypermart Bundaran Tirosa, Kota Kupang.
Dalam pertemuan tersebut diinisiasi oleh M Wildan, B S S M Department Manager Hypermart Kupang.
Sehari sebelumnya, Wildan Bersama Tim melakukan audiensi dengan Julie Sutrisno Laiskodat di Dekranasda NTT.
Pada kesempatan itu Julie Sutrisno mengatakan akan berkunjung ke Hypermart.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Hypermart mempresentasikan mekanisme kerja sama konsinyasi dengan UMKM lokal, apabila ingin produknya dipasarkan di salah satu ritel modern yang sudah tersebar di seluruh Indonesia itu.
Berbagai syarat yang wajib dan harus dipenuhi tidak saja dari sisi produk dan kemasan, tetapi harus juga memiliki PIRT dan sertifikat halal dari lembaga yang berwenang, termasuk ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Bunda Julie, pada prinsipnya pihaknya ingin bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Hypermart untuk menjalankan visi misi dari Pemerintah Provinsi NTT.
Sehingga untuk tahap awal, pihaknya ingin mendompleng berbagai produk UMKM masuk di pasar modern.
“Apabila berbagai produk UMKM dari NTT harus saya presentasikan di Hypermart pusat, saya bersedia. Karena yang sangat penting adalah berhubungan dengan visi misi Pemerintah Provinsi NTT,” ujar Bunda Julie di hadapan Manajemen Hypermart Bundaran Tirosa Kota Kupang.
Bunda Julie menjelaskan, tujuan visi misi Pemerintah Provinsi NTT untuk melahirkan banyak UMKM dan bisa berjalan secara mandiri sehingga bisa sejahtera.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.