Kupangberita.com — Buntut dari dugaan adanya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT oleh Kepala Desa Yustus Kofi dan sekretarisnya, sejumlah warga minta aparat berwenang atensi dugaan pungli tersebut.
Warga Desa Poto Bernadus Fainekan, Kepada media, Selasa (5/7/2022) mengatakan dirinya mewakil sejumlah masyarakat, merasa dirugikan atas pungutan tersebut.
“Pungutan itu dilakukan secara tiba-tiba pada saat pengukuran dan tidak ada pemberitahuan terlebih dan tidak ada kesepakatan bersama oleh masyarakat.
Sikap itu adalah pungutan liar, sehingga harus diperhatikan oleh pihak yang berwenang karena itu merugikan masyarakat kecil seperti kita ini,”ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.