Ia melanjutkan, pengurusan sertifikat tanah di Desa Poto merupakan Program Nasional (Prona) yang dibiayai oleh pemerintah. Jadi harusnya itu dilakukan secara gratis.
Sementara Kepala Desa Poto, Yustus Kofi, tidak mengelak, dirinya mengakui bahwa pungutan Rp 50 per bidang, itu melalui kesepakatan bersama warga dan adanya pembetukan panitia.
“Uang tersebut kita gunakan untuk biaya konsumsi bersama aparat Desa Poto selama pengukuran tanah.
Selai di gunakan untuk biaya konsumsi, juga digunakan untuk biaya administrasi, fotocopy dan pembelian 1 unit printer,” jelas Kepala Desa Poto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.