Kupangberita.com — Sejumlah Warga di Desa Oesao, Kelurahan Oesao dan Desa Pukdale wilayah Felakdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang melayankan surat terbuka kepada Bupati Kupang lantaran menolak pembagunan kandang petrnak ayam di wilayah tersebut.
Berdasarkan surat terbuka yang diterima Kupang berita dari masing – masing perwakilan kordinator yakni Welhelmus Amalo, Ikin Save dan Piter Tio, Rabu ( 18/05/2022) dalam surat terbuka tersebut mereka menguraikan beberapa alasan penting yakni :
IZIN URUSAN BELAKANGAN
Bangunan ternak ayam dimaksud telah dikerjakan sampai pada tahap urukan terhadap pondasi.
Namun, tidak ada proses perizinan yang dilakukan oleh pemilik peternakan ayam.
Hal ini diketahui berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR,Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kupang pada tanggal 28 April 2022 lalu di Aula Kantor Desa Oesao.
Padahal untuk pembangunan sekaliber peternakan ayam yang direncanakan berkapasitas di atas 10.000 ekor ayam tersebut membutuhkan langkah awal, yakni mengurus dan memperoleh segala perizinan dari instansi terkait. Baik yang berkaitan dengan peruntukan tata ruang,yang berkaitan dengan kajian terhadap lingkungan maupun yang berkaitan dengan usaha yang akan dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.