Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan bahwa, pelimpahan berkas perkara pembunuhan Ibu dan Anak itu sudah dilakukan sejak Senin, (25/4/2022).
Berkas perkara yang diajukan pun terpisah untuk 2 Tersangka yakni Randy Badjideh dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira yang ke-2 nya adalah sepasang suami istri.
Khusus Tersangka Ira, telah ditetapkan dalam Pasal 55 KUHPidana, pasalnya Ira terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan.
Keterlibatan Ira akan dibuka dalam dakwaan saat persidangan nanti yang dimulai pada 11 Mey 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
“Karena penyidik sudah menetapkan Pasal 55 maka tidak mungkin pelaku itu hanya 1 orang, karena dalam pasal itu turut serta dan terdakwanya itu tidak hanya 1,”terangnya.
Untuk diketahui, Tersangka Ira secara resmi telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Di mana, tersangka Ira keberatan dengan penetaoan dirinya sebagai salah satu tersangka yang turut serta dalam kasus Penkase. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.