Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Tersangka Ira Ua

Avatar photo
IMG 20220430 WA0029

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan bahwa, pelimpahan berkas perkara pembunuhan Ibu dan Anak itu sudah dilakukan sejak Senin, (25/4/2022).

Berkas perkara yang diajukan pun terpisah untuk 2 Tersangka yakni Randy Badjideh dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira yang ke-2 nya adalah sepasang suami istri.

Khusus Tersangka Ira, telah ditetapkan dalam Pasal 55 KUHPidana, pasalnya Ira terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan.

Keterlibatan Ira akan dibuka dalam dakwaan saat persidangan nanti yang dimulai pada 11 Mey 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Sosok Sang Jurnalis Arifin, Kandidat Ketua RT 023, Kelurahan Manulai II

“Karena penyidik sudah menetapkan Pasal 55 maka tidak mungkin pelaku itu hanya 1 orang, karena dalam pasal itu turut serta dan terdakwanya itu tidak hanya 1,”terangnya.

Untuk diketahui, Tersangka Ira secara resmi telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Di mana, tersangka Ira keberatan dengan penetaoan dirinya sebagai salah satu tersangka yang turut serta dalam kasus Penkase. ***


Powered By NusaCloudHost