Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugus Tugas COVID-19 Kota Kupang, Tidak Berikan Izin Pelantikan Pengurus DPD Partai Demokrat NTT

Avatar photo
Foto. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji.
Foto. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji.

Kupangberita.com — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang tidak memberikan izin kepada panitia pelantikan pengurus DPD I Partai Demokrat NTT termasuk masa pendukung simpatisan Jefri Riwu Kore guna mencegah penularan COVID-19 karena saat ini Kota Kupang dalam memberlakukan PPKM Level III.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji Jumat ( 11/03/2022) kepada sejumlah media di depan Hotel Kristal Kupang mengatakan kegiatan pelantikan DPD Partai Demokrat NTT hari ini dapat dibubarkan karena tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Kupang.

“Kami akan mengambil langkah koordinasi dengan Pak Kapolres karena memang kegiatan ini tidak mendapat izin dari Satgas COVID-19,” ujar Ernest.

Ernest juga mengakui bahwa ada permintaan dari DPD Demokrat NTT kepada Satgas Covid-19 Kota Kupang, namun mempertimbangkan status Kota Kupang yang saat ini masuk PPKM Level III sesuai edaran Mendagri, maka tidak diperkenankan digelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Dengan demikian, Satgas Covid-19 Kota Kupang tidak memberikan izin,” akui Ernets.

“Tidak hanya kepada DPD Partai Demokrat NTT, Satgas Covid-19 Kota Kupang juga tidak memberikan izin kepada massa Simpatisan Jeriko yang juga meminta izin untuk menggelar demonstrasi.

Baca Juga:  Hadapi Pemilukada 2024, Si Petarung Sejati Yosef Lede, Daftar di 2 Partai Politik

Hal ini juga tidak hanya untuk pengurus Demokrat NTT terpilih, untuk Simpatisan Jeriko juga kami tidak memberikan izin karena menimbulkan kerumunan,” jelas Ernest.

Sementara itu Kordinator Simpatisan Jeriko, Herison Kore mengatakan kegiatan ini ilegal karena tidak ada izin.


Powered By NusaCloudHost