Serahkan Tambahan Penyertaan Modal 10 M, Wali Kota Minta Bank NTT Perkuat Digitalisasi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore, Serahkan Tambahan Penyertaan Modal 10 M kepada Bank NTT.

Foto. Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore, Serahkan Tambahan Penyertaan Modal 10 M kepada Bank NTT.

Kupangberita.com– Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH minta Bank NTT untuk memperkuat layanan perbankan secara digital.

Permintaan tersebut disampaikannya saat menyerahkan tambahan dana penyertaan modal senilai Rp 10 milar kepada Bank NTT, di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (15/3).

Dengan tambahan dana tersebut saat ini total penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang kepada Bank NTT mencapai Rp 110 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan secara simbolis tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho didampingi Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe.

Baca Juga:  LSM Swara Parangpuan, Kembali Revitalsasi Desa Uiasa Jadi Ikon Wisata

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si bersama para Asisten Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Inspektur pada Inspektorat Kota Kupang serta pimpinan perangkat daerah terkait lainnya, Kepala Kantor Cabang Utama Bank NTT dan Kepala Bank NTT Cabang Pembantu Wali Kota Kupang.

Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore mengatakan layanan digital pada Bank NTT yang dinilainya mengalami perkembangan luar biasa.

Baca Juga:  Oknum Pelaku Pungli, Berulah Lagi di Pantai Panmuti

“Sebagai bank daerah Bank NTT tidak kalah bersaing dengan bank-bank lain di tingkat nasional.

Dengan digitalisasi sangat membantu pelayanan perbankan. Saya berharap ke depan perlu dikembangkan lebih bagus lagi,” ujarnya.

Sebagai salah satu pemegang saham, secara khusus Jeriko mengapresiasi prestasi yang diraih Bank NTT di masa kepemimpinan Direktur Utama, Alex Riwu Kaho.

Salah satunya adalah capaian capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang mencapai 25 persen, yang menandakan kesehatan Bank NTT yang baik.

Baca Juga:  Masa Jabatan AKD DPRD Kabupaten Kupang Berakhir, Daniel Taimenas Janji Pemilihan Pekan Depan

Namun, Wali Kota yang juga dosen ekonomi di sejumlah universitas itu mengingatkan perlunya profitabilitas atau kemampuan menghasilkan laba yang dapat menjadi gambaran keberhasilan Bank.

Ia mengakui di tengah pandemi covid 19 yang menimbulkan restrukturisasi kredit sebagai sumber utama pendapatan, Bank NTT tetap menghasilkan sesuatu yang luar biasa bagi pembangunan daerah.

“Ini menandakan Bank NTT sudah pada track yang benar. Saya yakin semakin hari Bank NTT akan semakin maju dan membawa dampak yang berarti bagi pembangunan di Kota Kupang,” tambahnya.

Berita Terkait

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik
Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya
7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan
Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat
Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya
Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan
Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual
El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Kamis, 21 September 2023 - 11:42 WITA

Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Berita Terbaru