Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Johanis Munah Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD PAW Dari Partai Demokrat

Avatar photo
Foto. Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas lantik Drs. Yohanis Muna Jadi Anggota DPRD PAW Dari Partai Demokrat.
Foto. Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas lantik Drs. Yohanis Muna Jadi Anggota DPRD PAW Dari Partai Demokrat.

Kupangberita.com — Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas resmi melantik Drs. Johanis Munah , sebagai wakil rakyat pergantian antarwaktu (PAW) dari Partai Demokrat dalam rapat paripurna, Selasa ( 14/12)

Johanis Munah menggantikan Nimrot J. J Leka anggota DPRD Dapil IV Kupang yang meninggal dunia pada Selasa, tanggal 20 Juli 2021 lalu karena sakit.

Paripurna pengambilan sumpah jabatan tersebut di saksikan unsur pimpinan dewan, mayoritas anggota DPRD periode 2019-2024 lintas fraksi, bupati dan jajaran Forkompinda, partai pengusung, keluarga dan undangan lainnya.

Ketua DPRD menyampaikan, penetapan pemberhentian Nimrot J. J Leka
dan pengangkatan Drs. Johanis Munah sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor.171: / I 349/X/2021. Untuk peresmian pengangkatan terhitung sejak di lakukan pengucapan sumpah dan janji.

Baca Juga:  Tutup Pendaftaran, Demokrat Proses 3 Nama Cakada Kabupaten Kupang ke DPD dan DPP

Sesuai ketentuan Pasal 410 Ayat 6 UU No 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatan, anggota DPRD pergantian antar waktu untuk mengucapkan sumpah dan pengucapannya di pandu oleh ketua DPRD kabupaten/kota,” ujar Ketua DPRD asal partai golkar ini.

Lebih lanjut Taimenas menegaskan bahwa janji yang saudara ucapkan ini, adalah mengandung tugas dan tanggungjawab tehadap bangsa dan negara.

“Janji ini disamping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir sekarang ini harus diyakini janji yang saudara ucapkan ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga:  Maju Lagi Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe Daftar Cabup ke Demokrat

Tuhan maha mengetahui apa yang saudara ucapkan dan apa yang tersimpan dalam hati saudara dan kepada Tuhan itulah, yang akan dipertanggungjawabkan oleh saudara,” ujar Taimenas.

”Penggantian antar waktu anggota DPRD adalah merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten. Dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah awal dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

Taimenas berharap, Johanis Munah bisa bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.


Powered By NusaCloudHost