Kupangberita.com —- Pasca ditetapkannya PPKM level 4 di kabupaten kupang, berdasarkan SK. Kemendagri tertanggal 6 September 2021 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Robert Amaheka bantah hasil penetapan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Roberth Amaheka Rabu ( 08/09/2021) di Oelamasi mengatakan, berdasarkan data yang ada kita sebenarnya berada pada level 3.
Dasarnya ada tiga indikator meliputi kasus konfirmasi level 1. kurang dari 20 orang. level 2. 20 – 50 orang, level 3.100- 150 orang, level 4 lebih dari 150 orang.
Kasus rawat inap level 1 kurang dari 5 orang, Level 2. 5 – 10 orang, level 3. 10 – 30 orang level 4. Lebih dari 40 orang. Kasus kematian level 1 kurang dari 1 Orang, level 2. 1 – 2 orang, level 3. 2 – 5 orang, level 4 lebih dari 5 orang.
“Kondisi per 31 Agustus hingga awal September kasus konfirmasi di kabupaten kupang berada pada level 2, rawat inap berada pada level 1, kasus kematian berada pada level 3,”jelas Amaheka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.