Kupangberita.com — Sesuai SE Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil sudah diperbolehkan.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Perkumpulan Obsteri dan Genekologi Indonesia ( POGI) NTT, TP. PKK NTT dan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kupang, melaksanakan vaksinasi ibu bagi delapan puluh ibu hamil di halaman kantor TP. PKK NTT.
Ketua POGI NTT dr. Laurens David Paulus Kamis (19/08/2021) di Kupang mengatakan, sejak arahan Kemenkes turun, POGi sudah langsung melakukan sosialisasi terkait akan dimulainya vaksinasi bagi ibu hamil.
Terlebih kepada ibu hamil yang sudah terdata pada program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di seluruh Puskesmas di NTT.
Angka cakupan ibu hamil di NTT cukup tinggi berkisar saratus tiga puluh ribu lebih, akan dilakukan vaksinasi pada periode Agustus hingga September.
“Mewakili Tim POGI, IBI dan TP. PKK NTT kami mengimbau bagi ibu hamil yang sekiranya belum terdata di puskesmas setempat, namun secara masa kehamilan bisa divaksinasi, usegera melakukan pendataan dan pendaftaran vaksinasi di puskesmas setempat, agar mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 ibu hamil,” Ujar Laurens Paulus.
Laurens Paulus menambahka, pelaksanaan vaksinasi ibu hamil hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
“Ibu hamil merupakan sasaran vaksinasi khusus yang perlu dipersipkan dan ditangani sebaik mungkin. Dengan itu, dokter khusus screening atau pemeriksaan medis pun disiapkan di masing-masing puskesmas,” ujarnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.