Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Buka Sidang Panitia Pertimbangan Lendreform

Avatar photo
Bupati Kupang Korinus Masneno Buka Sidang Panitia Pertimbangan Lendreform (PPL).
Bupati Kupang Korinus Masneno Buka Sidang Panitia Pertimbangan Lendreform (PPL).

 

Kupangberita.com —-Bupati Kupang Korinus Masneno membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang Kamis, 19 Agustus 2021. Turut hadir mendampingi Bupati Kupang, Kepala BPN Kabupaten Kupang Jenny Selfiana, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Tarticius Kustanto, Sekretaris PPL Alvyntha G. Ardianingrum, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Charles A.J. Banamtuan, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandapotan Siallagan, Kapolres Kupang yang mewakili oleh Iptu Nuri, Kabag. Hukum Soleman Luik, Kabag. Prokopim Martha M. Para Ede, Kepala RSKK Benidiktus Selan.

Baca Juga:  Gebrakan 100 Hari Kerja, Bupati Kupang Kobarkan Semangat Swasembada Pangan dari Ladang Sulamu

Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tandah bukti hak (sertifikat).

Bupati Kupang dalam sambutannya menjelaskan bahwa setelah mempelajari berkas yang disampaikan BPN, redistribusi tanah ini merupakan maksud yang mulia dan bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat kabupaten Kupang dan menolong masyarakat dalam kegiatan ekonomi mikro.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost