Kupangberita.com —-Bupati Kupang Korinus Masneno membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang Kamis, 19 Agustus 2021. Turut hadir mendampingi Bupati Kupang, Kepala BPN Kabupaten Kupang Jenny Selfiana, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Tarticius Kustanto, Sekretaris PPL Alvyntha G. Ardianingrum, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Charles A.J. Banamtuan, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandapotan Siallagan, Kapolres Kupang yang mewakili oleh Iptu Nuri, Kabag. Hukum Soleman Luik, Kabag. Prokopim Martha M. Para Ede, Kepala RSKK Benidiktus Selan.
Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tandah bukti hak (sertifikat).
Bupati Kupang dalam sambutannya menjelaskan bahwa setelah mempelajari berkas yang disampaikan BPN, redistribusi tanah ini merupakan maksud yang mulia dan bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat kabupaten Kupang dan menolong masyarakat dalam kegiatan ekonomi mikro.
Lokasi desa Naikean merupakan lokasi tanah sengketa dimana setiap subjek yang ada diatas tanah tersebut diberikan hak kepemilikannya. Melihat kondisi yang terjadi, Bupati Masneno berharap setelah membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) ini, para stakeholder dan semua pihak memberikan masukkan terkait sidang PPL tersebut.
Kepala BPN Jenny Selfiana melanjutkan , kita akan melaksanakan sidang panitia terkait kegiatan reforma agraria .
Tahun 2021 kegiatan redistribusi Kabupaten Kupang seluas 1500 bidang di dua desa yaitu desa Buraen 1150 bidang dan desa Naikean Semau Selatan sebesar 350 bidang yang berasal dari hasil tanah sengketa yang sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTT dan ditindaklanjuti ke BPN kab. Kupang.
Selfiana menerangkan, ada beberapa tahapan redistribusi yang dilalui yaitu kegiatan penyuluhan, kegiatan Inventarisasi dan identifikasi terhadap calon penerima yang akan disertifikatkan, kegiatan pengukuran dan pemetaan serta tahap penelitian lapang, penetapan objek oleh BPN dan subjek oleh Bupati Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.