KUPANG.KB – Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, di Kantor KPP Pratama Kupang, Jl. Palapa Kupang, Selasa (2/3/2021).
Kepala KPP Pratama Kupang mengatakan, piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Wali Kota Kupang karena kontribusinya berupa sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan penanganan pandemi covid-19.
“Ini merupakan bentuk apresiasi kami dari Dirjen pajak kepada bapak Wali Kota selaku kepala daerah di Kota Kupang atas dukungannya selama ini kepada kami sehingga optimalisasi penerimaan pajak di Kota Kupang ini bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” jelas Luqman Hakim.
Dia menjelaskan, target penerimaan pajak oleh Dirjen Pajak dapat tercapai, baik dari tahun sebelumnya hinggga tahun ini, karena adanya kontribusi Wali Kota Kupang terutama karena terus menghimbau warganya untuk taat membayar pajak. “Kami berterima kasih kepada Bapak Wali Kota atas dukungannya sehingga wajib pajak di Kota Kupang bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik, dan Kota Kupang berkontribusi penerimaan terbesar hingga mencapai 85 persen,” ujarnya lagi.
Luqman Hakim juga membeberkan bahwa kontribusi Kota Kupang dalam pembayaran pajak cukup besar melebihi lima daerah lainnya dibawah naungan KPP Pratama Kupang. “Wilayah kerja kami mencakup lima daerah, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor. Dari total penerimaan seluruhnya 85 persen penerimaan HBP berasal dari Kota Kupang. Jadi signifikan sekali meskipun di tengah pandemi Covid-19. Pencapaian kita berada di angka satu triliun seratus dua puluh empat miliar, berarti 900 miliar berasal dari Kota Kupang ini,” sebutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.