JAKARTA. KB – Kota Kupang kembali meraih prestasi luar biasa sebagai Kota Toleran Indonesia 2020 bersama 9 kota lainnya dari total 94 kota di Indonesia. Kalau tahun 2018 Kota Kupang berada di peringkat tujuh, maka pada award toleran 2020, berada di peringkat kelima.
Atas capaian hebat itu, Kamis (25/2), Wali Kota Kupang, DR Jefri Riwu Kore, menerima Indeks Toleran Award 2020 dari SETARA Institute, dalam acara peluncuran Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2020, di Ballroom Hotel Ashley, Jakarta. Acara ini juga disiarkan langsung via channel youtube dan aplikasi zoom.
Dikutip dari rakyatntt.com, IKT merupakan studi indexing atas praktik dan promosi toleransi di seluruh kota di Indonesia. IKT bertujuan untuk mendorong praktik-praktik toleransi di kota dan memajukan inisiatif kota dalam membangun ruang inklusif bagi seluruh anasir kebhinekaan di kota.
Melalui studi tersebut, SETARA Institute menyimpulkan bahwa 10 kota memiliki skor Indeks Toleransi Tertinggi dari 94 kota yang ada di Indonesia. SETARA Institute, dengan dukungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, memberikan penghargaan (award) kepada 10 besar kota dengan skor indeks toleransi tertinggi.
Indikator-indikator penilaiannya adalah RPJMD (10%), kebijakan pemerintah kota tentang toleransi dan non diskriminasi (20%), peristiwa intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama (20%), dinamika masyarakat sipil (10%), tindakan pemerintah seperti pernyataan kepada publik (10%), tindakan nyata pemerintah (15%), heterogenitas agama (5%) dan inklusi sosial keagamaan (10%).
Melalui studi tersebut, SETARA Institute menyimpulkan bahwa 10 kota memiliki skor Indeks Toleransi Tertinggi dari 94 kota yang ada di Indonesia. SETARA Institute, dengan dukungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, memberikan penghargaan (award) kepada 10 besar kota dengan skor indeks toleransi tertinggi.
Indikator-indikator penilaiannya adalah RPJMD (10%), kebijakan pemerintah kota tentang toleransi dan non diskriminasi (20%), peristiwa intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama (20%), dinamika masyarakat sipil (10%), tindakan pemerintah seperti pernyataan kepada publik (10%), tindakan nyata pemerintah (15%), heterogenitas agama (5%) dan inklusi sosial keagamaan (10%).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.