Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketetapan Presiden: Guru dan Kepala Sekolah Akan Dapatkan ini di Bulan Juni 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Ketetapan Presiden: Guru dan Kepala Sekolah Akan Dapatkan ini Di Bulan Juni 2024.
Foto. Ketetapan Presiden: Guru dan Kepala Sekolah Akan Dapatkan ini Di Bulan Juni 2024.

Dalam konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN RB, dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri memberikan penjelasannya.

Sri Mulyani dalam penjelasannya menyampaikan untuk komponen THR dan Gaji ke 13 ASN tahun 2024, waktu pembayaran dan ketentuan lainnya.

Komponen Gaji Ke 13 Bagi ASN/ PEJABAT/TNI/POLRI

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Jabatan/Umum
  3. Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
    100%
  4. Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
    100%
  5. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Baca Juga:  Kabar Baik, Kuota Penerimaan IPDN 2024 Naik 35 Persen, Berikut Jadwal, Syarat Umum dan Dokumen yang Dibutuhkan

Waktu Pembayaran Gaji ke 13 : Bulan Juni 2024, Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Dasar perhitungan Gaji ke 13 yaitu sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Serta tidak dikenai potongan /iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung Pemerintah.


Powered By NusaCloudHost