Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi, Menteri Keuangan Tetapkan Besaran Gaji Tenaga Honorer, Simak Besaran untuk NTT

Avatar photo
Reporter : Dedy Editor: Redaktur
Foto. Simak, Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024.
Foto. Simak, Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024.

Jakarta, KupangBerita. com, — Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan peraturan baru yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2023, terkait penetapan besaran gaji untuk 2 kategori tenaga honorer.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 menjelaskan bahwa adanya honorarium untuk 2 tenaga honorer di tahun 2024.

2 tenaga honorer yang dimaksud adalah satpam dan petugas Kebersihan dan Pramukabakti/honores
yang berlaku di 38 provinsi di tahun 2024.

Baca Juga:  Sektor Pertanian Jadi Atensi Khusus Prabowo Subianto, Wamenhan: Kerja Mentan Amran Luar Biasa

Powered By NusaCloudHost