Jakarta, KupangBerita. com, — Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan peraturan baru yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2023, terkait penetapan besaran gaji untuk 2 kategori tenaga honorer.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 menjelaskan bahwa adanya honorarium untuk 2 tenaga honorer di tahun 2024.
2 tenaga honorer yang dimaksud adalah satpam dan petugas Kebersihan dan Pramukabakti/honores
yang berlaku di 38 provinsi di tahun 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.