Oelamasi, KupangBerita.com, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang gelar bincang santai bersama sejumlah insan pers untuk dapat sosialisasikan tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada media mengenai aturan dan mekanisme pelaksanaan kampanye, hingga perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
kegiatan bertajuk Temu Jurnalis, Bincang – bincang Santai Kampanye, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024, berlangsung di Aula KPU kabupaten Kupang, Selasa(19/12) pagi.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mery A. Tiran pada kesempatan tersebut mengatakan sukses pemilu juga banyak dibantu oleh media. Ini merupakan momentum penting bagi kami, untuk sosialisasikan tahapan pemilu yang saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye.
“Pers dan media memiliki peran yang amat besar dalam proses pendewasaan demokrasi. Untuk itu kolaborasi pers dan KPU dapat terus terjalin guna menyukseskan pelaksanaan pemilu. Pers ini elemen paling vital dalam pendewasaan demokrasi.
Kami berharap pertemuan ini menjadi bagian kolaborasi media dan KPU untuk bersama-sama menyukseskan pemilu 2024,”kata Merry Tiran.
Melalui kegiatan ini kata Merry, kiranya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu dan hak pilih mereka. Dengan melibatkan media massa, informasi tentang pemilu dapat disampaikan secara luas dan akurat kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari upaya mengatasi berita hoaks dengan adanya peran media yang ada di kabupaten kupang. Hal itu penting diketahui masyarakat bahwa dampak berita hoaks, bisa menimbulkan opini negatif, menimbulkan perpecahan, merugikan masyarakat,” beber Merry.
Ia Juga menyampaikan bahwa untuk masa tenang direncanakan pada tanggal 11 Februari – 13 Februari 2024. Sedangkan hari ‘H’ atau hari Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Lebih lanjut Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat, memaparkan terkait berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi peserta pemilu, khususnya selama masa kampanye. Dia juga menyampaikan terkait aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Setiap kegiatan kampanye itu ada dananya. Dana kampanye itu dihitung dan dilaporkan peserta pemilu. Ketika calon mengadakan kampanye berarti harus memberitahukan ke partai politik untuk dimasukkan ke kegiatan kampanye dan dana kampanye,” Ungkapnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.