“Untuk mencapai perubahan perilaku ini BKKBN bekerjasama dengan Tanoto Foundation menyelenggarakan kegiatan Forum Koordinasi Jurnalis,” kata dia.
Elsa pun berterimakasih dan apresiasi kepada Tanoto Foundation dengan segala programnya yang telah berkomitmen terhadap program percepatan penurunan stunting di Indonesia khususnya di Provinsi NTT.
Dia berharap, kegiatan ini tidak cukup sampai di sini saja tapi akan terus berlanjut demi masyarakat yang lebih maju, terutama bisa mewujudkan mimpi anak-anak NTT yang lebih berkualitas dan bebas dari stunting.
“Semoga seluruh upaya yang kita lakukan dapat menyelamatkan generasi kita menuju generasi emas pada tahun 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Komunikasi Eksternal Tanoto Foundation, Patrick Hutajulu, menambahkan, berdasarkan Survei Gizi Indonesia (SSGI) 2022, angka stunting di Indonesia turun hingga 21,6 peresen.
“Tetapi tugas kita belum selesai. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Dari target pemerintah sebesar 14,4 persen.
Untuk tahun 2024, hingga ancaman tidak akan mencapai bonus populasi pada tahun 2045 jika dwarfisme tidak segera ditangani,” kata Patrick.
Untuk itu perlu adanya percepatan penurunan angka stunting. Terutama di daerah-daerah prioritas, termasuk NTT.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tetang percepatan penurunan stunting, yang turunannya adalah Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting atau RAN PASTI. RAN PASTI mencakup tiga pendekatan yaitu pendekatan keluarga berisiko, intervensi gizi, dan kolaborasi pentahelix antara pemerintah dengan swasta, institusi pendidikan, masyarakat, dan media.
Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan penurunan dan program-program dari pemerintah, Tanoto Foundation yang merupakan lembaga filantropi independen di bidang pendidikan yang didirikan oleh Sukanto Tanoto dan Tinah Bingei Tanoto pada tahun 1981, berkomitmen penuh mendukung pemerintah dalam penurunan stunting.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.