Kota Kupang masuk dalam 5 besar kota yang menyandang predikat sebagai kota dengan indeks toleransi tertinggi di Indonesia.
Saat ini Kota Kupang sudah memiliki 4 kampung kerukunan antara lain kampung kerukunan Kelurahan Fatubesi, kampung kerukunan Kelurahan Kolhua, kampung kerukunan Kelurahan Bakunase 2, kampung kerukunan Kelurahan Fatululi.
Dalam waktu dekat akan dilaunching 2 kampung kerukunan lainnya, yakni; kampung kerukunan Namosain dan kampung kerukunan Oesapa.
”Kota Kupang merupakan salah satu kota toleransi di Indonesia dan kita harus bangga dan jaga toleransi.
Bagi para lulusan, mari kita bersama-sama membangun Kota Kupang dengan menyampaikan hal-hal positif untuk hidup rukun dan damai,”beber Fahren.
Selain itu terkait kebersihan, Penjabat Wali Kota minta semua elemen masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan rutin melakukan kerja bakti di lingkungan masing-masing serta tidak membuang sampah secara sembarangan.
Dijelaskan Fahren, pemerintah memiliki banyak cara untuk perangi sampah, namun kesadaran masyarakat lebih penting.
Pemerintah Kota Kupang juga tengah berjuang dalam upaya pengendalian inflasi untuk menjamin ketersediaan stok serta stabilnya harga kebutuhan pokok.
Pada bulan September 2023 lalu inflasi Kota Kupang tercatat di angka 1,87 persen (yoy). Capaian ini lebih rendah dari inflasi secara nasional yang tercatat di angka 2,28 persen dan inflasi Provinsi NTT yang tercatat di angka 2,19 persen.
Raihan ini cukup signifikan, mengingat pada bulan September tahun 2022 lalu, inflasi Kota Kupang masih di angka 7,45 persen.
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang memberi perhatian serius pada sektor-sektor lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pendidikan, infrastruktur, pemenuhan kebutuhan air bersih serta pemberdayaan ekonomi. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.