Rote Ndao, Kupangberita.com,– Perhelatan sengit antara Perseftim Flores Timur vs PSK Kabupaten Kupang pada babak 16, ETMC XXXII yang berlangsung di di Stadion Christian Nehemia Dillak, Kamis (24/08) sore. pada akhirnya mengantarkan Perseftim Flores Timur melenggang bebas ke babak 8 besar.
Sejak peluit panjang dibunyikan pada waktu 2×45 menit, kedua tim saling memberikan tekanan.
Hingga waktu normal 2×45 berakhir. Kedudukan hasil pertandingan berakhir dengan seri 1-1.
Perolehan hasil imbang inilah pertandingan harus dilanjutkan dengan perpanjangan waktu 2×15.
Diawal pertandingan tambahan waktu pada menit 101, Perseftim kembali menjebol gawang PSK Kabupaten Kupang lewat tendangan, Pati Sari Aukoli dan hasil 2-1.
Tidak mau ketinggalan anak-anak besutan, Hilarius Lalan, bangkit dan menekan Perseftim hingga babak pertama 2×15 menit usai. Perseftim masih tetap unggul.
Perpanjangan waktu kedua, PSK Kabupaten Kupang terus menekan lawan.
Baca peluang bagus melihat tim PSK Kabupaten Kupang kendor. Perseftim membangun sebuah serangan balik di menit 109, Pati Sari Aukoli, berhasil merobek jaring PSK Kabupaten Kupang menjadi 3-1.
Tak mau putus asa tim PSK Kabupaten Kupang, terus menggempur pertahan lawan di menit 115, anak asuhan, Hilarius Lalan berhasil merubah kedudukan menjadi 2-3 lewat tendangan Wisnu Baunsele.
Mimpi tim PSK Kabupaten Kupang untuk mencapai semi final harus pupus ditangan Perseftim. Hingga menit perpanjangan waktu berakhir PSK Kabupaten Kupang tidak mempu menyamai kedudukan.
Menang tipis atas PSK Kabupaten Kupang, tim Perseftim Flores Timur lolos masuk 8 besar.
PSKK Kota Kupang vs Ngada
Hasil pertandingan PSKK Kota Kupang VS Ngada yang berlangsung, di Stadion Paulina Haning-Bullu Holoama berakhir dengan adu pinalti .
Drama adu pinalti berlangsung seru, dan pada akhirnya tim Ngada mengalahkan PSKK Kota Kupang 3-4.
Kini, mimpi PSK Kabupaten Kupang dan PSKK Kota Kupang untuk meraih keberhasilan di ajang ETMC XXXII , pupus ditangan lawannya masing-masing.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.