Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Avatar photo
Foto. Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen.
Foto. Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen.

Jakarta, Kupangberita.com, — Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri. Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri serta pensiunan dalam Konferensi Pers, Rabu (16/08) di Istana Merdeka.

Dalam pengumuman tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para ASN dan 12 persen bagi pensiunan.

Kenaikan 8 persen ini diharapkan dapat mendorong semangat dan kinerja para ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga:  Konsep Di Luar Nalar! Intip Perbandingan Istana Presiden VS Wakil Presiden IKN

Jokowi berharap, kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.


Powered By NusaCloudHost