Jakarta, Kupangberita.com, — Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri. Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri serta pensiunan dalam Konferensi Pers, Rabu (16/08) di Istana Merdeka.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para ASN dan 12 persen bagi pensiunan.
Kenaikan 8 persen ini diharapkan dapat mendorong semangat dan kinerja para ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jokowi berharap, kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya