Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Avatar photo
Foto. Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen.
Foto. Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen.

Jakarta, Kupangberita.com, — Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri. Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri serta pensiunan dalam Konferensi Pers, Rabu (16/08) di Istana Merdeka.

Dalam pengumuman tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para ASN dan 12 persen bagi pensiunan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Gubernur NTT dan Bupati Kupang Ikuti Arahan Presiden Prabowo Perkuat Swasembada Pangan Nasional
Ingin Punya Website?   Hubungi Kami!!!

Kenaikan 8 persen ini diharapkan dapat mendorong semangat dan kinerja para ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Jokowi berharap, kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Selain itu, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna,”kata Jokowi.

Baca Juga:  Gubernur NTT dan Bupati Kupang Ikuti Arahan Presiden Prabowo Perkuat Swasembada Pangan Nasional

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,”tegas Jokowi.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost