Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen.

Foto. Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen.

Jakarta, Kupangberita.com, — Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri. Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri serta pensiunan dalam Konferensi Pers, Rabu (16/08) di Istana Merdeka.

Baca Juga:  Menuju Internasional, Agnes Bessie Raih Runner Up 6 di Ajang Putri Kebudayaan Nusantara 2023

Dalam pengumuman tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para ASN dan 12 persen bagi pensiunan.

Kenaikan 8 persen ini diharapkan dapat mendorong semangat dan kinerja para ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Jokowi berharap, kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berita Terkait

Luar Biasa, BPK RI Terpilih sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia
Wakili Sinode GMIT, Paduan Suara Pria Asal Kabupaten Kupang Raih Prestasi di Ajang Nasional
Kejaksaan Agung Kembali Meraih Penghargaan dari Public Relation Indonesia
Kemendagri Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Secara Nasional
Menuju Internasional, Agnes Bessie Raih Runner Up 6 di Ajang Putri Kebudayaan Nusantara 2023
Rahasia Manfaat Daun Beluntas yang Belum Diketahui Banyak Orang, Hingga Kesehatan Rambut
Prediksi Shio yang Beruntung di Tahun 2024: Menelusuri Keberuntungan Anda
Gaya Kepemimpinan KSAD Dudung Perlu Dijadikan Role Model Pemimpin Masa Kini
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA