Plt. Sekda dan Kadis PMD segera mengeluarkan anggaran untuk kegiatan ini. Jangan sampai fisik telah berjalan namun anggaran terlambat. Kiranya ada balance antara fisik dan anggarannya.
Masyarakat yang turut serta harus memanfaatkan kegiatan ini dengan baik agar TNI dan masyarakat benar-benar manunggal dalam kerja dan tidak ada perbedaan,”Pungkas Jerry Manafe.
Lebih lanjut, Dandim 1604/Kupang, Letkol Inf Wiwit Jalu Wibowo, menjelaskan TMMD ini bertujuan untuk membantu Pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan fisik maupun non fisik.
Selain itu, memantapkan kemanunggalan TNI dan masyarakat dalam rangka menyiapkan ruang juang, alat juang, dan kondisi juang yang tangguh.
Tidak hanya tentang TMMD, Wiwit Jalu Wibowo juga menyinggung soal masalah stunting di Kabupaten Kupang.
“Untuk persoalan stunting, kami telah merencanakan pendampingan dan pengawasan dengan data yang sudah kami dapatkan melalui pemberian makanan bergizi.
Kami juga berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang dan masyarakat yang telah mempercayai kami untuk membantu pembangunan daerah dan akan kita laksanakan dengan baik”, tutupnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan alat kerja dan penandatanganan berita acara.
Perlu diketahui, kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 12 Juli – 10 Agustus 2023, dengan jumlah personil kerja sebanyak 150 orang dari TNI/Polri/Pemda dan 100 orang masyarakat.
Turut mendampingi, Kasrem 161/WS Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi, para pejabat Komandan/Kepala Balak Aku Dan IX/Udh dan Balak Aku Korem 161/WS, Forkopimda Kabupaten Kupang, Plt. Sekda Rima K. S. Salean, Kadis PMD Charles Panie, Camat Nekamese dan para Kades, ibu-ibu Persit, tokoh masyarakat, para siswa SD GMIT Oenif dan Pers.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.