Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Siap – Siap, Polres Kupang Gelar Operasi Patuh Turangga 2023, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar

Avatar photo
Foto. Kepala Kepolisian Resor Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H mengatakan patuh dan tertib berlalu lintas, cermin moralitas bangsa.

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

Baca Juga:  Rugikan Negara 5 Milyar Lebih, Polres Kupang Tetapkan 5 Orang Tersangka

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.***


Powered By NusaCloudHost