Kupangberita.com, — Agus Woro, alias Agus Tower yang sering memanjat tower dan papan reklame kembali berulah lagi hingga menggemparkan masyarakat Kota Kupang.
Kali ini Agus memanjat papan reklame setinggi 30 meter di depan Makorem 161/ Wira Sakti, Jalan W.J Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT.
Aksi nekat Agustinus ini bukan yang pertama kali, Pria paruh baya asal Kabupaten Ngada- NTT ini sudah berulang kali berulah memanjat tower dan papa reklame.
Pada aksinya depan Makorem 161/ Wira Sakti Kupang menyebabkan arus lalulintas di lokasi tersebut macet.
Selain membentangkan spanduk bertuliskan ‘Hati-hati Genosida Via Makan/Minum Berkimia, Narkoba. Selamat HUT Polri ke-77 Pecat Oknum Beking Narkoba’. Diketahui Agus memegang sebilah pisau lipat dan kayu sepanjang 2 meter yang digunakan untuk memukul Tim SAR Gabungan disaat mendekati dirinya.
Aksi dramatis tim Basarnas Kupang memakan waktu kurang lebih 3 jam berhasil membujuk Agus untuk turun dari papan reklame.
Dengan sigap 4 anggota Tim Basarnas Kupang berhasil membopong Agus hingga membawah dengan selamat.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/06) malam kepada sejumlah awak media mengatakan aksi Agustinus ini terjadi sekitar pukul 19.00 Wita dan kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pria paruh bayah sedang berada diatas papan reklame setinggi 30 meter.
“Atas informasi tersebut, kami lakukan kordinasi dengan Basarnas, Damkar dan berhasil negosiasi membujuk yang bersangkutan kurang lebih 3 jam untuk turun.
Saat ini yang bersangkutan kota bawah ke Mapolresta untuk lakukan pemeriksaan dan pemberian penanganan selanjutnya kita ada berkordinasi dengan Dinas Sosial,” jelas Krisna.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.